Bebasnya Anas Akan Mengancam Pihak-Pihak Tertentu?
Anas Urbaningrum segera akan bebas dari penjara. Tersiar berita bahwa dengan bebasnya Anas akan mengancam pihak-pihak tertentu.
Terkait berita tersebut, Carrel Ticualu SH MH, salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum, memberikan penjelasan tertulis via WhatsApp kepada SANTALANews. Sebagai berikut:
“Anas bebas tidak akan mengancam siapapun, karena Anas akan fokus melakukan perjuangan menemukan keadilan. Anas yang saya kenal bukanlah tipe pengancam dan pengganggu pihak-pihak lain.”
“Apabila Anas dalam perjuangannya untuk mendapatkan keadilan, kemudian ada yang merasa terancam, tentunya hal tersebut bukan niatnya, tapi itu konsekuensi dari perbuatannya dimasa lalu terhadap Anas. Sama sekali bukan karena Anas berniat untuk mengancam.
Demikian yang bisa saya sampaikan sebagaimana yang saya terima dari mas Anas langsung, ketika saya berkesempatan bertemu di Sukamiskin belum lama ini.” Demikian disampaikan oleh Carrel Ticualu SH MH lewat WhatsApp.
Sebagai salah satu kuasa hukum dari Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu SH MH, lebih lanjut memberikan penjelasan secara tertulis lewat WhatsApp:
*Benarkah Anas Urbaningrum Melakukan Korupsi ?*
Saya, Carrel Ticualu adalah salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum bersama bang Adnan Buyung Nasution (alm) dimana dalam dakwaan primer yaitu terkait gratifikasi Toyota Harier dinyatakan TIDAK TERBUKTI.
Namun yang dinyatakan terbukti adalah dalam dakwaan subsider yaitu saat Anas sebagai Ketua Fraksi PD di DPR-RI mencalon sebagai Ketum PD yang dinyatakan menerima gratifikasi berupa sumbangan dana, kaos, atribut dan survei gratis yang diantaranya dari Denny JA.
Tapi para penyumbang dan pendukung Anas tersebut tidak dikenal Anas (karena semuanya melalui tim relawan Anas) serta tak ada Penyumbang dan Tim Relawan Anas yang dijadikan tersangka, kecuali hanya Denny JA yang sempat dijadikan saksi dengan menyatakan survey gratis tersebut bukan diminta oleh Anas, melainkan atas kehendaknya sendiri, karenanya dianggap oleh hakim bahwa survei tersebut terbukti sudah menguntungkan Anas yang memenuhi unsur dalam dakwaan.
Begitulah yang terungkap dalam persidangan….
Silakan dicerna dengan pengetahuan hukum kita masing-masing.
Demikian disampaikan oleh Carrel Ticualu SH MH sekaligus mengakhiri tulisannya.