Rombak Gaji dan Fasilitas Pejabat Negara

Peraturan Menteri BUMN yang mengatur gaji, tunjangan, insentif, fasilitas, dan lainnya untuk para direksi dan komisaris perusahaan milik negara. Seperti Pertamina, Antam, Garuda, PLN, dan Bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri.
Menteri BUMN harus mengubah dan merombak untuk menurunkan gaji para direktur dan komisaris BUMN. Agar orang-orang yang berjiwa rakus dan kemaruk tidak bernafsu bekerja di BUMN. Turunkan dan kecilkan gaji para direktur dan komisaris BUMN.
Tetapi, berikan insentif atau komisi sekian persen apabila BUMN yang mereka pimpin dan kelola memperoleh laba besar.
Seperti di perusahaan otomotif Astra yang para salesman-nya hanya diberi gaji pokok
saja. Tetapi akan memperoleh komisi setiap kali berhasil menjual mobil.
Begitu juga Negara harus ubah sistem penggajian dan pemberian segala macam tunjangan, dan fasilitas kepada para pejabat negara mulai dari level Bupati, Gubernur, Dirjen, Menteri hingga Presiden termasuk anggota DPR./DPRD.
Hapus fasilitas mobil. Hapus fasilitas rumah dinas.
Supaya orang-orang rakus tidak bernafsu rebutan kursi kekuasaan dan tak berselera menjadi pejabat negara!
Biarlah hanya orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, yang tidak lagi bernafsu mengejar kekayaan pribadi, tak ingin menumpuk pundi-pundi kekayaan pribadi, dan tidak menghendaki membangun kerajaan bisnis pribadi.
Biarlah hanya orang-orang yang berhati nurani, nasionalis dan negarawan yang terpanggil untuk duduk menjadi pejabat hanya demi untuk membangun nusa dan bangsa serta berniat memakmurkan dan menyejahterakan seluruh Rakyat Indonesia.
Sehingga korupsi dan perampokan uang negara tidak terjadi semarak seperti selama ini.
Biarlah hanya orang-orang yang berhati nurani, nasionalis dan negarawan yang terpanggil untuk duduk menjadi pejabat hanya demi untuk membangun nusa dan bangsa serta berniat memakmurkan dan menyejahtera seluruh Rakyat Indonesia.
Andy Tirta
Ketua Umum Barisan Pencinta Pancasila (SANTALA)